Tips Akses Situs YouTube, Rapidshare, MySpace, Mulitply, dll

Beredarnya film pendek Fitna produksi Geert Wilder yang diposting di youtube dan situs berbagi file lainnya yang akhirnya memunculkan perintah pemblokiran oleh Depkominfo atas dasar instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Setelah XL yang memulai dengan memblok situs YouTube, kini hampir semua ISP besar yang tergabung di APJII mulai mematuhi perintah Depkominfo tersebut.

Telkom Speedy dan First Media akhirnya tunduk pada perintah untuk memblok akses situs YouTube, Rapidshare, Multiply, MySpace, dll. Penutupan akses situs yang membabi buta ini sangatlah disayangkan karena situs-situs tersebut sebenarnya sangat tidak tepat, karena banyak sekali konten dari situs tersebut yang lebih bermanfaat dibanding segelintir film seperti Fitna. Ibaratnya demi membunuh seekor tikus di dalam rumah dengan jalan membakar rumah tersebut.

Tetapi jangan takut, berikut tips yang dapat anda lakukan jika masih tetap ingin mengakses situs-situs yang diblok tersebut:

1. Bagi anda yang ingin sedikit repot anda dapat menggunakan software proxy yang banyak terdapat di Internet, gunakan keyword "proxy software" di Google.

2. Bagi anda yang ingin cara mudah, buka browser anda kemudian buka situs yang mengijinkan anda browsing dengan menggunakan proxy, misalnya youhide.com , linkstoswap.com

3. Google translator atau jasa translator lainnya juga bisa digunakan. Untuk opsi language changenya, pilih yang ke bahasa inggris. Situsnya: www.google.com/translate_t

4. Set internet option Anda dengan menambahkan proxy luar negri. Untuk daftar proxy, Anda bisa mencari di google atau www.proxy.org

5. Pakai layanan anonym seperti www.anonymouse.ws , layanan ini bisa dicari di google dengan keyword anonym.

Komentar