SURAT DAKWAAN


Akibat terlalu lama menonton sidang Jessica, Masyarakat Jadi mengerti bahwa Dakwaan yang disampaikan JPU adalah Dakwaan Tunggal, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sebenarnya didalam ilmu pengetahuan hukum dikenal 5 (lima) macam bentuk surat dakwaan, sebagaimana akan diuraikan berikut ini :

1. Tunggal
Apabila Jaksa Penuntut Umum berpendapat dan yakin benar bahwa :
- Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana saja. Misalnya :
- pencurian (pasal 362 KUHP) saja.
- penipuan (pasal 378 KUHP) saja.
- Terdakwa melakukan satu perbuatan, tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) KUHP.
- Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Kumulatif
Dalam satu surat dakwaan, beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain, didakwaakan secara serempak. Yang penting dalam hal ini bahwa subjek pelaku tindak pidana adalah terdakwa yang sama.
Konsekwensi pembuktiannya adalah bahwa masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan yang tidak terbukti secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Dan sebaliknya, apabila semua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap terbukti, maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan pasal 65 dan 66 KUHP. Kemudian, dalam hal terjadi penggabungan perkara dimana Jaksa Penuntut Umum dapat membuatnya dalam satu surat dakwaan, dan selanjutnya agar diperhatikan ketentuan pasal 141 KUHP.

3. Subsidair
Dalam surat dakwaan, didakwakan beberapa perumusan tindak pidana, dalam perumusan itu disusun sedemikian rupa secara bertingkat dari dakwaan yang paling berat sampai dakwaan yang paling ringan. Jadi pada hakekatnya, dalam bentuk surat dakwaan subsidair ini, hanya satu tindak pidana saja yang sebenarnya akan didakwaan kepada terdakwa.
Penyusunan surat dakwaan secara subsidair ini adalah semata-mata diusahakan sebagai pengganti, jangan sampai terdakwa lepas dari pemidanaan. Konsekwensi pembuktiannya adalah pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primair dan apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsidair, dan demikian seterusnya. Tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidairnya tidak perlu dibuktikan lagi dan seterusnya.

4. Alternatif
Dalam surat dakwaan, didakwakan beberapa perumusan tindak pidana, tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama ialah hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja diantara rangkaian tindak pidana yang didakwakan.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum belum mengetahui secara pasti, apakah tindak pidana yang satu atau yang lain yang dapat dibuktikan, dan ketentuan manakah yang akan diterapkan oleh Hakim. Jadi disini Jaksa Penuntut Umum mengajukan bentuk dakwaan yang bersifat alternatif atau pilihan.
Konsekwensi pembuktiannya adalah apabila dakwaan yang dimaksud telah terbukti, maka yang lain tidak perlu dihiraukan lagi, atau tegasnya Jaksa Penuntut Umum dapat langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti, tanpa terikat oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Jadi sekali lagi, bahwa disini ada faktor memilih, dakwaan yang mana yang dapat dibuktikan.
Pada dasarnya dakwaan secara “Subsidair” juga adalah bersifat “Alternatif”. Masih banyak yang belum dapat membedakan antara bentuk alternatif dan subsidair, karena masih sering digunakan istilah-istilah mengelirukan sehingga belum dapat dipahami arti yang sesungguhnya.
Dari istilahnya sendiri dapat secara mudah kita membedakannya, ialah dalam hal Jaksa Penuntut Umum masih ragu-ragu maka diajukan pilihan, jenis mana yang lebih tepat dapat dibuktikan nantinya, ini disebut alternatif.
Sedangkan dalam bentuk subsidair JPU umumnya tidak ragu-ragu tentang jenis deliknya, tetapi yang dipermasalahkan disini mengenai kualifikasi yang paling tepat dalam pembuktian nanti.

5. Kombinasi
Dakwaan kombinasi adalah merupakan kombinasi dari dakwaan yang berbentuk alternatif dengan dakwaan yang berbentuk subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan kombinasi ini harus diperhatikan secara teliti, bentuk-bentuk dari kumulasinya itu. Janganlah upaya untuk mencegah terdakwa lepas dakwaan justru memperluas kemungkinan terdakwa untuk lepas dari dakwaan.
Mengenai bentuk-bentuk surat dakwaan ini harus benar-benar dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pembuatan surat dakwaan, karena hal ini sangat erat kaitannya dan mengandung konsekwensi dalam usaha pembuktian di persidangan, yang tertuang dalam pembahasan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Komentar