Fiksi Hukum dan Problematikanya

Salam Semua,

Selamat Siang.

Sebagai pengajar pada Program Studi Ilmu Hukum, Sering Wiend mendapati alasan mahasiswa mengambil Prodi Hukum sebagai Pilihan mereka.

Alasannya seperti Misalnya Ingin mengetahui hukum lebih mendalam, Disesuaikan sama kebutuhan kerjaan yang sedang dijalani, Punya masalah hukum dikeluarga sendiri dan ingin bisa membantu menyelesaikannya, naik pangkat, Jadi Dosen dan lain sebagainya.

Didalam hukum itu sendiri dikenal dengan FIKSI HUKUM artinya seorang dianggap tahu terhadap peraturan perundang-undangan, Apabila undang-undang tersebut sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah  : een ieder wordt geacht de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang )

Dengan kata lain berlaku pula : 

Ignorantia iuris meminem excusat /ignoracnce of the law execuses no man (ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya) 

Masalahnya, Undang-undang di Indonesia itu tidak sedikit. Sebagai pemerhati hukum saja, Kita terkadang terlewatkan peraturan perundang-undangan, Bahasa lugasnya kita sendiri ga "Ngeh" ada undang-undang tentang sesuatu itu misalnya.

Belum lagi bagaimana cara membacanya, Weleh weleh.... Sementara kalo ternyata nanti kita bermasalah karena ada aturan undang-undang itu, Maka kita wajib bertanggungjawab.

Jadi solusinya bagaimana? Selain rajin-rajin baca, Mungkin kalo ada masalah hukum bisa kita obrolin bareng. Punya nomor wiendkan?

 Ditunggu, Wiend.... 

Komentar